Kekeringan Landa Wilayah NTT, PMI Provinsi NTT Lakukan Giat Distribusi Air Bersih Kepada Masyarakat Terdampak Bencana

PMI Prov. NTT., Bencana Kekeringan telah melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pada bulan September 2024, hampir sebagian besar wilayah NTT sudah memasuki musim kemarau. Mengutip informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan sebanyak 225 dari 309 kecamatan yang tersebar pada 21 Kabupaten di Provinsi NTT sudah masuk kategori siaga kekeringan. Menyikapi hal ini, PMI Provinsi NTT tengah melaksanakan dukungan distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan di wilayah Kabupaten Sikka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor dan sekitaran Kota Kupang. Program distribusi air bersih ini merupakan upaya PMI Provinsi NTT untuk mengurangi dampak kekeringan di masyarakat dan bagian dari respon tanggap darurat bencana.  

(Distribusi air di Desa Oeltuah, Kec. Taebenu, Kab. Kupang)

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi air bersih ini, PMI kerap melakukan diskusi dengan masyarakat terkait kesulitan mereka selama masa kekeringan. Kepala Dusun 03, Desa Oeltuah, Kec. Taebenu, Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa saat ini di desa Oletuah sudah mulai terdampak kekeringan dan banyak sumber air yang debit airnya berkurang. Adam Nakmofa, menegaskan “di wilayah dusun 3 ini banyak sumber air yang debit airnya mulai berkurang baik itu sumur bor ataupun sumur gali. Masyarakat sekarang sudah mulai membeli air tangki untuk mencukupi kebutuhan air bersih”. Kemudian ia menambahkan bahwa di wilayah ini ada bak penampung umum, sehingga ketika ada dukungan air bersih seperti yang dilakukan oleh PMI bisa langsung mengisi bak umum. “Masyarakat akan diatur dalam pengambilan air di bak umum sehingga air bisa digunakan sesuai kebutuhan rumah tangga”, ungkapnya.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Sikka, masyarakat juga mengalami dampak kekeringan sejak  Januari 2024 lalu. Ibu Dominika, warga Dusun Kewagunung desa Seusina, Kec. Kewapante, Kabupaten Sikka juga menyampaikan dampak kekeringan yang melanda warga desanya. Dia menyampaikan bahwa “wilayah desa Seusina mulai terdampak kekeringan sejak bulan Januari lalu dan kami memenuhi kebutuhan air bersih dengan membeli air tangki dengan harga Rp 175.000-Rp 200.000/tangki bergantung jarak. Ia juga menyampaikan bahwa di sini belum ada sumber air yang dekat”. Ia kemudian berpesan, agar PMI terus mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat terdampak agar meringankan beban finansial masyarakat. “Kami berharap agar PMI terus mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat sehingga mengurangi beban kami untuk membeli air”, tegasnya.

Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan stakeholder lain secara terencana, terpadu, terkoordinasi serta bersifat menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Hal ini juga diterangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan bahwa PMI bertugas membantu Pemerintah dalam bidang Penanggulangan Bencana demi terwujudnya prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Maka menyikapi bencana kekeringan di Provinsi NTT ini, Penjabat Gubernur NTT telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 218/KEP/HK/2024 tentang Status Keadaaan Siaga Darurat Penanganan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur selama enam bulan sejak 10 Juni sampai 10 Desember 2024. Untuk itu, PMI Provinsi NTT mengambil bagian dalam mendukung pemerintah dalam kegiatan respon bencana kekeringan.

Wakil Sekretaris PMI Provinsi NTT, Severinus Poso mengharapkan agar program distribusi air bersih ini dapat mendukung ketersediaan air bersih kepada masyarakat khususnya kelompok rentan. Ia mengungkapkan “PMI sebagai lembaga kemanusiaan harus mampu hadir dan memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat. Program distribusi air bersih merupakan bagian dari tanggungjawab PMI dan support system pemerintah dalam bidang Penanggulangan Bencana khususnya bencana kekeringan yang melanda wilayah Provinsi NTT. PMI perlu memperhatikan kelompok rentan dalam pelayanan seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, bayi, anak-anak dan penyandang dishabilitas sebagai prioritas pelayanan PMI”, ungkap Severinus.

Lebih lanjut, Kadiv Pelayanan Markas PMI NTT, Adrian Jeharun menyampaikan bahwa program dukungan distribusi air bersih PMI Provinsi NTT yang melibatkan PMI Kabupaten Sikka dan PMI Kabupaten Alor merupakan aksi nyata untuk mengurangi dampak bencana kekeringan yang melanda wilayah NTT. Adrian merangkan bahwa “saat ini, PMI Provinsi NTT mendapatkan dukungan dari PMI Pusat dan IFRC dalam program pengurangan risiko dampak bencana kekeringanan melalui giat distribusi air bersih dan kampanye Kesehatan yang dilaksanakan oleh PMI Provinsi NTT, PMI Kabupaten Alor dan PMI Kabupaten Sikka”. Memang saat ini, hampir semua wilayah NTT terdampak kekeringan, tetapi PMI hanya mampu mendukung untuk wilayah tersebut sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

PMI Provinsi NTT terus mendukung penanggulangan bencana kekeringan di NTT selain program Disaster Response Emergency Fund (DREF) yang selesai bulan Juni lalu, PMI terus bergerak untuk mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat selama bulan September bahkan hingga awal Oktober nanti. Adapun kegiatan distribusi air bersih ini sudah mendistribusikan 275.000 liter air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor dan Kabupaten Kupang dengan penerima manfaat kurang lebih 9.000 orang. Mari kita terus bergerak bersama untuk mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.

BERITA TERBARU

Kekeringan Landa Wilayah NTT, PMI Provinsi NTT Lakukan Giat Distribusi Air Bersih Kepada Masyarakat Terdampak Bencana

PMI Prov. NTT., Bencana Kekeringan telah melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pada bulan September 2024, hampir sebagian besar wilayah NTT sudah memasuki musim kemarau. Mengutip informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan sebanyak 225 dari 309 kecamatan yang tersebar pada 21 Kabupaten di Provinsi NTT sudah masuk kategori siaga kekeringan. Menyikapi hal ini, PMI Provinsi NTT tengah melaksanakan dukungan distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan di wilayah Kabupaten Sikka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor dan sekitaran Kota Kupang. Program distribusi air bersih ini merupakan upaya PMI Provinsi NTT untuk mengurangi dampak kekeringan di masyarakat dan bagian dari respon tanggap darurat bencana.  

(Distribusi air di Desa Oeltuah, Kec. Taebenu, Kab. Kupang)

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi air bersih ini, PMI kerap melakukan diskusi dengan masyarakat terkait kesulitan mereka selama masa kekeringan. Kepala Dusun 03, Desa Oeltuah, Kec. Taebenu, Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa saat ini di desa Oletuah sudah mulai terdampak kekeringan dan banyak sumber air yang debit airnya berkurang. Adam Nakmofa, menegaskan “di wilayah dusun 3 ini banyak sumber air yang debit airnya mulai berkurang baik itu sumur bor ataupun sumur gali. Masyarakat sekarang sudah mulai membeli air tangki untuk mencukupi kebutuhan air bersih”. Kemudian ia menambahkan bahwa di wilayah ini ada bak penampung umum, sehingga ketika ada dukungan air bersih seperti yang dilakukan oleh PMI bisa langsung mengisi bak umum. “Masyarakat akan diatur dalam pengambilan air di bak umum sehingga air bisa digunakan sesuai kebutuhan rumah tangga”, ungkapnya.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Sikka, masyarakat juga mengalami dampak kekeringan sejak  Januari 2024 lalu. Ibu Dominika, warga Dusun Kewagunung desa Seusina, Kec. Kewapante, Kabupaten Sikka juga menyampaikan dampak kekeringan yang melanda warga desanya. Dia menyampaikan bahwa “wilayah desa Seusina mulai terdampak kekeringan sejak bulan Januari lalu dan kami memenuhi kebutuhan air bersih dengan membeli air tangki dengan harga Rp 175.000-Rp 200.000/tangki bergantung jarak. Ia juga menyampaikan bahwa di sini belum ada sumber air yang dekat”. Ia kemudian berpesan, agar PMI terus mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat terdampak agar meringankan beban finansial masyarakat. “Kami berharap agar PMI terus mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat sehingga mengurangi beban kami untuk membeli air”, tegasnya.

Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan stakeholder lain secara terencana, terpadu, terkoordinasi serta bersifat menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Hal ini juga diterangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan bahwa PMI bertugas membantu Pemerintah dalam bidang Penanggulangan Bencana demi terwujudnya prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Maka menyikapi bencana kekeringan di Provinsi NTT ini, Penjabat Gubernur NTT telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 218/KEP/HK/2024 tentang Status Keadaaan Siaga Darurat Penanganan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur selama enam bulan sejak 10 Juni sampai 10 Desember 2024. Untuk itu, PMI Provinsi NTT mengambil bagian dalam mendukung pemerintah dalam kegiatan respon bencana kekeringan.

Wakil Sekretaris PMI Provinsi NTT, Severinus Poso mengharapkan agar program distribusi air bersih ini dapat mendukung ketersediaan air bersih kepada masyarakat khususnya kelompok rentan. Ia mengungkapkan “PMI sebagai lembaga kemanusiaan harus mampu hadir dan memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat. Program distribusi air bersih merupakan bagian dari tanggungjawab PMI dan support system pemerintah dalam bidang Penanggulangan Bencana khususnya bencana kekeringan yang melanda wilayah Provinsi NTT. PMI perlu memperhatikan kelompok rentan dalam pelayanan seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, bayi, anak-anak dan penyandang dishabilitas sebagai prioritas pelayanan PMI”, ungkap Severinus.

Lebih lanjut, Kadiv Pelayanan Markas PMI NTT, Adrian Jeharun menyampaikan bahwa program dukungan distribusi air bersih PMI Provinsi NTT yang melibatkan PMI Kabupaten Sikka dan PMI Kabupaten Alor merupakan aksi nyata untuk mengurangi dampak bencana kekeringan yang melanda wilayah NTT. Adrian merangkan bahwa “saat ini, PMI Provinsi NTT mendapatkan dukungan dari PMI Pusat dan IFRC dalam program pengurangan risiko dampak bencana kekeringanan melalui giat distribusi air bersih dan kampanye Kesehatan yang dilaksanakan oleh PMI Provinsi NTT, PMI Kabupaten Alor dan PMI Kabupaten Sikka”. Memang saat ini, hampir semua wilayah NTT terdampak kekeringan, tetapi PMI hanya mampu mendukung untuk wilayah tersebut sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

PMI Provinsi NTT terus mendukung penanggulangan bencana kekeringan di NTT selain program Disaster Response Emergency Fund (DREF) yang selesai bulan Juni lalu, PMI terus bergerak untuk mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat selama bulan September bahkan hingga awal Oktober nanti. Adapun kegiatan distribusi air bersih ini sudah mendistribusikan 275.000 liter air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor dan Kabupaten Kupang dengan penerima manfaat kurang lebih 9.000 orang. Mari kita terus bergerak bersama untuk mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.