Seputar Plasma Konvalesen

Farhan Irfan

Farhan Irfan

Kebutuhan plasma konvalesen penyintas covid-19 yang dikelola Palang Merah Indonesia (PMI) meningkat tajam seiring peningkatan kasus covid-19. Peningkatannya disebut mencapai 300 persen sejak gelombang kedua pandemi covid-19 terjadi di Indonesia. Plasma darah yang dimanfaatkan sebagai terapi pendamping pasien covid-19 ini diyakini dapat meringankan serta membantu menyembuhkan pasien covid-19.

Apa itu plasma konvalesen?

Seperti diketahui, saat ini belum ada terapi yang secara pasti dapat menyembuhkan pasien covid-19. Namun para peneliti mencoba berbagai cara yang pernah dilakukan dalam penanganan pasien terinfeksi virus baru di masa-masa sebelumnya. Terapi plasma konvalesen, salah satunya, tercatat pernah dilakukan dalam penanganan kasus MERS puluhan tahun lalu.

Plasma konvalesen diperoleh dari mantan pasien (penyintas) covid-19. Plasma darah yang mengandung antibodi ini diberikan kepada pasien covid-19 dengan harapan dapat memperkuat perlawanan sistem imun pasien terhadap virus SARS-Cov2. Alhasil, sistem imun dapat mencegah perkembangan penyakit dan mempercepat penyembuhan.

“Plasma konvalesen untuk pengobatan kalau vaksin untuk pencegahan,” kata dokter Iris Rengganis, dokter Spesialis Penyakit Dalam.

Menurut Manajer Kualitas UDD PMI dokter Saptuti Chunaeni, plasma konvalesen merupakan terapi tambahan yang digunakan untuk membantu kesembuhan pasien ovid-19. Peran penting plasma konvalesen yaitu:

  1. Antibodi Imunoglobulin G (IgG) yang ada pada plasma konvalesen berperan untuk melawan Virus SARS-CoV-2 dengan menurunkan jumlah virus yang ada di dalam tubuh pasien Covid-19.
  2. Kandungan protein lainnya yang terdapat di dalam plasma konvalesen berguna untuk menjaga sel tetap utuh sehingga organ hati, ginjal, paru, jantung tidak rusak membuat pasien tidak jatuh ke kasus lebih berat/ kritis dan mencegah tidak terjadi long Covid, yaitu gejala sisa yang dapat dirasakan penyintas seperti masih sesak, dan sebagainya walaupun hasil PCR sudah menunjukkan negatif.

Efektivitas plasma konvalesen ini dipengaruhi ketepatan waktu pemberian ini kepada pasien. Sebaiknya, kata Saptuti, diberikan sedini mungkin, pada saat H3 – H12, tentunya dengan penyakit penyerta (komorbid) belum berat dan juga belum masuk tahap kritis dengan ventilator.

“Namun jika diberikan saat keadaan pasien sudah kritis efek terapinya akan kecil,” kata dokter Saptuti.

Mengapa penyintas covid-19 harus berpartisipasi dalam donor plasma konvalesen?

Meski sangat dibutuhkan, persediaan plasma konvalesen tidak sebanding dengan permintaannya. Berdasarkan data Unit Donor Darah Pusat PMI, pada 12 Juli saja antrean mencapai 53.592, sementara persediaannya hanya sebanyak 89 kantong.

“Saat ini kami kekurangan pendonor penyintas, kalau pun ada mungkin tidak sesuai dengan golongan darah yang diminta. Sehingga kita meminta pihak keluarga untuk membawa donor pengganti,” kata dokter Linda Lukitari Waseso, Kepala Bidang UDD PMI.

Dalam hal ini, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK) telah mengimbau masyarakat penyintas covid-19 untuk mendonorkan plasma darahnya demi membantu sesama.

“Sebagai wujud syukur telah sembuh dari covid-19, selayaknya penyintas ikut membantu pasien yang tengah berjuang melawan covid ini dengan mendermakan plasma darahnya,” kata JK beberapa waktu lalu.

Syarat donor plasma konvalesen

Jadi, tunggu apalagi. Bagi penyintas covid-19, segara donorkan plasma darah Anda untuk membantu sesama. Ada pun syarat donor sebagai berikut:

  • Usia 18 – 60 tahun
  • berat badan > 55 kg
  • diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
  • pernah terkonfirmasi Covid-19 dengan metode pemeriksaan swab PCR
  • bebas gejala minimal 14 hari
  • surat keterangan sembuh dari Rumah Sakit yang merawat
  • maksimal 3 bulan pascasembuh Covid-19
  • calon pendonor penyintas yang isolasi mandiri lebih dari 3 gejala dapat melakukan donor dengan membawa surat keterangan sembuh dari dokter/puskesmas
  • tidak menerima transfusi darah selama 3 bulan terakhir.

Alur pendaftaran donor plasma

  1. Calon donor bisa langsung datang ke UDD PMI setempat, atau jika ada melalui tautan pendaftaran daring masing-masing UDD.
  2. Jika melalui tautan pendaftaran maka calon donor akan dihubungi oleh petugas UDD setempat
  3. Calon pendonor mengisi formulir donor darah, informed consent, anamnesis , pemeriksaan fisik, dan laboratorium (konfirmasi golongan darah, titer antibodi, dan skrining IMLTD).
  4. Calon donor yang lolos proses anamnesis , pemeriksaan fisik, dan laboratorium akan menjalani proses pengambilan plasma konvalesen sesuai jadwal antrean yang disampaikan oleh petugas.
  5. Proses pengambilan plasma konvalesen menggunakan alat apheresis minimal selama 45 menit.

Adapun pengisian formulir donor secara daring di masing-masing UDD PMI. Pendonor perlu melengkapi data diri, meliputi nama, nomor induk kependudukan, nomor ponsel, jenis kelamin, tempat lahir, pekerjaan, alamat tinggal, golongan darah, rhesus, berat badan, dan tinggi badan Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara opsional oleh pengisi formulir. Pertanyaan tersebut yakni:

  • Apakah Anda sebelumnya pernah donor darah biasa?
  • Apakah Anda sebelumnya pernah donor darah Apheresis?
  • Apakah Anda memiliki penyakit penyerta/komorbid? Apakah Anda merasakan ada gejala klinis selama sakit Covid-19?
  • Apakah Anda pernah memiliki riwayat transfusi darah dalam 6 bulan terakhir? Nama Rumah Sakit tempat anda dirawat?
  • Kapan tanggal pertama kali memiliki hasil swab PCR positif?
  • Kapan Anda dinyatakan sembuh dari Covid-19?

Mekanisme

Mekanisme donor darah plasma konvalesen, antara lain:

  • Pendonor yang memenuhi kriteria, melalui pre-screning yang sudah dilakukan sehari sebelumnya
  • pengambilan plasma konvalesen dengan metode apheresis sebanyak 400 sampai 600 ml pada hari selanjutnya
  • pengambilan plasma konvalesen dapat dilakukan sesuai petunjuk teknik BPOM.

Sebagai informasi, pre-skrining adalah kondisi di mana donor memiliki antibodi dan hasil negatif terhadap beberapa pemeriksaan keamanan darah, serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai dengan persyaratan. Adapun jika UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum tersertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), maka pengambilan dapat dilakukan dengan cara konvensional atau menggunakan kantong 450 ml. Dalam pengambilan plasma konvalesen, petugas tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen pun harus mendapatkan surat permintaan plasma konvalesen dari dokter yang merawat. Kemudian, pihak yang bersangkutan membawa sampel pasien. Setelah melalui pemeriksaan uji kecocokan, maka bisa memberikan plasma konvalesen untuk ditransfusikan.

UDD PMI Penerima Donor Plasma Konvalesen

Berikut daftar lokasi donor plasma konvalesen di Indonesia:

  1. UDD PMI Banda Aceh, Jl. Stadion H. Dimurthala No. 3, Lampineung – Banda Aceh, Telp: (0651) 32281
  2. UDD PMI Kota Medan. Jl. H.M Said No.126 BCD Kel. Sidorame Barat I Kec. Medan Perjuangan Medan – 20236. Telp: (061) 6621918
  3. UDD PMI Kota Padang, Jl. Sawahan II No.12 Padang – 25127. Telp: (0751) 31795
  4. UDD PMI Kota Pekanbaru, Jl. Diponegoro IX No. 15 Pekanbaru – 28133. Telp: (0761) 23126, 885126
  5. UDD PMI Kota Batam, Komp. Sakura Anpan Blok A1 Jl. Imam Bonjol, Nagoya Batam – 29432, Telp: (0778) 450626
  6. UDD PMI Kota Palembang, Jl.Basuki Rahmat No. 86 BC (Samping Kantor Bank Saudara), Telp. (0711) 356282, 363150
  7. UDD PMI Pembina Provinsi Lampung, Jl. dr. Sam Ratulangi No.105 Penengahan, Bandar Lampung – 35112. Telp: (0721) 703020
  8. UDD PMI DKI. Jakarta, Jl. Kramat Raya No. 47, Jakarta – 10450, Telp: (021) 3906666
  9. UDD PMI Kota Bandung, Jl. Aceh No. 79 Bandung – 40114, Telp: (022) 4207052
  10. UDD PMI Kabupaten Bogor, Jl. KSR Dadi Kusmayadi Desa Tengah Cibinong, Telp: (021) 850772
  11. UDD PMI Kota Bekasi, Jl. Pramuka No. 1 Margajaya Bekasi Selatan
  12. UDD PMI Kabupaten Cirebon, Jl. Tuparev No. 69A Cirebon – 45153, Telp: (0231) 207587
  13. UDD PMI Kabupaten Bekasi, Jl. Teuku Umar No.49 Cibitung Bekasi – 17520 , Telp: (021) 88331414, 28959595
  14. UDD PMI Kota Depok, Jl. Boulevard Grand Depok City Kota Kembang Cilodong Depok, Telp: (021) 96913872
  15. UDD PMI Kota Tanggerang, Jl. Mayjen Sutoyo No. 15, Tangerang – 15111, Telp: (021) 5531310
  16. UDD PMI Kabupaten Tanggerang, Jl. Mayjen Sutoyo No. 1 Kel. Sukarasa, Tangerang – 15111, Telp: (021) 5516117
  17. UDD PMI Kota Tanggerang Selatan, Jl. Cendekia BSD No. 1 Sektor XI Kel. Ciater Serpong, Kota Tangerang Selatan, Telp. (021) 5531310
  18. UDD PMI Kota Semarang, Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 35, Semarang – 50131. Telp: (024) 3515050, 3542752
  19. UDD PMI Kota Tegal, Jl. Aiptu KS. Tubun No. 1, Tegal – 52124, Telp: (0283) 343244
  20. UDD PMI Kabupaten Banyumas/Purwokerto, Jl. Pekaja No. 37 Sokaraja, Banyumas – 53181, Telp: (0281) 6441014, 6441000
  21. UDD PMI Kota Surakarta, Jl. Kol. Sutarto No. 58, Surakarta – 57126, Telp. (0271) 646505
  22. UDD PMI Kabupaten Cilacap, Jl. Urip Sumoharjo No. 174A, Gumilir, Cilacap, Telp. (0282) 542201
  23. UDD PMI Kabupaten Purbalingga, Jl. Tentara Pelajar (Sebelah Timur RSUD Goeteng TB), Purbalingga – 53319
  24. UDD PMI Kota Yogyakarta, Jl. Tegal Gendu 25 Kotagede, Yogyakarta, Telp: (0274) 372176
  25. UDD PMI Kota Surabaya, Jl. Embong Ploso No. 7 – 15 Surabaya – 60271, Telp: (031) 5313289, 5323994
  26. UDD PMI Kota Kediri, Jl. Mayor Bismo 15, Kediri – 64121, Telp: (0354) 689072
  27. UDD PMI Kota Malang, Jl. Buring No. 10, Malang – 65112, Telp: (0341) 324018, 325443
  28. UDD PMI Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Jati No. 01 Sidoarjo – 61213, Telp: (031) 8056614, 8964310
  29. UDD PMI Kabupaten Jember, Jl. Dr. Soebandi No. 293, Jember – 68111, Telp: (0331) 484383
  30. UDD PMI Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 93, Gresik – 61121, Telp: (031) 3991190
  31. UDD PMI Kabupaten Lumajang, Jl. Imam Sudja’i No. 3, Lumajang – 67314, Telp. (0334) 891451
  32. UDD PMI Kabupaten Tuban, Jl. Pramuka No. 02, Tuban 62315
  33. UDD PMI Kabupaten Tulungagung, Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo No. 39, Tulungagung
  34. UDD PMI Kota Banjarmasin, Jl. Jend. A. Yani Km 2,5 Simpang Ulin No. 130, Banjarmasin – 70232, Telp. (0511) 3259282
  35. UDD PMI Kota Samarinda, Jl. Palang Merah No. 1, Samarinda – 75123, Telp. (0541) 732261
  36. UDD PMI Kota Balikpapan, Jl. Jend. Sudirman No. 01 RT. 08 Kelandasan Ulu, Balikpapan – 76112, Telp: (0542) 425166
  37. UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara, D/a. Depan Gedung Poltekes Manado Jl. R.W. Mongisidi, Malalayang II, Manado – 95262 , Telp: (0431) 838321
  38. UDD PMI Kota Makassar, Jl. Kandea No. 16, Makassar – 90153, Telp: (0411) 852477
  39. UDD PMI Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 55, Makassar
  40. UDD PMI Provinsi Bali, D/a. Komp. RSUP Sanglah, Jl. Diponegoro, Denpasar – 80114, Telp: (0361) 227224
  41. UDD PMI Kota Kupang, Jl. Veteran No. 8. Fatululi,, Kupang – 85228, TelpL (0380) 821773.

Bagikan:

BERITA LAINNYA

https://pustaka.pmi.or.id/slot-gacor/ https://sukabumikota.pmi.or.id/slot-gacor/ https://sukabumikota.pmi.or.id/slot-deposit-dana/ https://kuduskab.pmi.or.id/slot88/ https://ppi.pmi.or.id/slot-ovo/ https://mipa.uns.ac.id/slot-gacor/ https://biosains.mipa.uns.ac.id/slot-dana/ http://kimia.mipa.uns.ac.id/slot88/