TANAH LAUT, KALIMANTAN SELATAN, – Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Untuk menghindari banyaknya korban Jiwa, kerusakan lingkungan maupun kerugian lainnya Kecamatan Tambang Ulang melakukan Sosialisasi Penanggulangan Bencana untuk Masyarakat di wilayah Kecamatan Tambang Ulang pada Rabu, 13 Oktober 2021 di Gedung Serbaguna Kantor Camat Tambang Ulang, sebanyak 40 Peserta diberikan Pengetahuan mengenai Pertolongan Pertama oleh PMI Kabupaten Tanah Laut dan Kesiapsiagaan Bencana Oleh Dinas Sosial (TAGANA).
Dalam kegiatan ini Camat Tambang Ulang Ade Gumilar, S. STP menyampaikan harapannya dalam pembukaan kegiatan “Saya berharap adanya kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana ini bisa meningkatkan pengetahuan kita dalam Penanggulangan Bencana” pungkasnya.