PROFESIONAL, BERINTEGRITAS
DAN BERGERAK BERSAMA MASYARAKAT

INFO DONDAR

MIS

PUSTAKA

BADIKLAT

PPI

LSP

PENUGASAN

PMER

INFO GUDANG

KARIR

PMI TV
NEWSLATER

PROFIL

UNIT KERJA

KAPASITAS

LAYANAN

PUSDATIN

INFOGRAFIS

MHEWS

LOGIN

MARKAS PUSAT PALANG MERAH INDONESIA

Jalan Jendral Gatot Subroto, Kav 96, Jakarta

PROFIL PMI

Tentang Palang Merah Indonesia

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota). Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949

Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik. Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah :

  1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
  2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan pembinaan relawan;
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
  5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
  6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Akta Pendirian PMI

Rentang Sejarah

Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.

  • Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
  • Pada 5 September 1945, dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.
  • Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Saat ini, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Struktur Organisasi

Tentang Palang Merah Indonesia

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota). Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949

Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik. Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah :

  1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
  2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan pembinaan relawan;
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
  5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
  6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Tampilkan seluruhnya

Rentang Sejarah

Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.

  • Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
  • Pada 5 September 1945, dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.
  • Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Saat ini, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Struktur Organisasi

Akta Pendirian PMI

BIRO-DIVISI-BADAN

UTDP & RUMAH SAKIT

KAPASITAS PMI

LAYANAN PMI

INFOGRAFIS

PUSDATIN

PANEL LOGIN

PANEL LOGIN

RENCANA STRATEGIS

V I S I
M I S I

MISI 1

Memelihara reputasi organisasi PMI di tingkat nasional dan internasional

MISI 2

Menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

MISI 3

Meningkatkan integritas dan kemandirian organisasi melalui kerjasama strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra gerakan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan PMI dengan mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan

TUJUAN STRATEGIS
  • (1) Memelihara reputasi dan meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat nasional maupun internasional.

  • (2) Meningkatkan ketersediaan darah yang aman, mudah dijangkau dan berkualitas di seluruh Indonesia.

  • (3) Meningkatkan rekrutmen dan pembinaan Relawan sebagai tulang-punggung layanan kemanusiaan PMI, baik secara kuantitas dan kualitas.

  • (4) Meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan penanggulangan bencana, krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan lainnya, melalui penguatan unit-unit pelayanan PMI di semua tingkatan dan pengembangan potensi sumber daya masyarakat.

  • (5) Mewujudkan PMI yang berfungsi baik, dengan kepemimpinan yang kolektif-kolegial dan berpedoman kuat pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional PM/BSM dengan tatakelola organisasi dan Markas yang sinergis dalam pelaksanaan kegiatan, peraturan organisasi, sistem, dan prosedur yang berlaku.

  • (6) Meningkatkan kapasitas PMI di semua tingkatan dalam mengelola infrastruktur material dasar (sarana-prasarana) untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan.

  • (7) Meningkatkan kemandirian organisasi PMI secara berkesinambungan melalui kerjasama strategis disemua tingkatan dan inisiatif Pengembangan Sumber Daya yang inovatif.

RENCANA OPERASIONAL 2019-2024

(1) Memelihara reputasi dan meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat nasional maupun internasional.

Hasil Jangka Menengah 1.1

1.1 Pemahaman personil PMI dan pemangku kepentingan eksternal tentang prinsip-prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan organisasi dan program/kegiatan Kepalangmerahan meningkat

Hasil Jangka Menengah 1.2

1.2 Jangkauan, kualitas, intensitas dan ketersediaan dokumentasi, publikasi, promosi dan advokasi kegiatan/pelayanan PMI meningkat

Hasil Jangka Pendek

  • 1.1.1 Peraturan Kepalangmerahan didiseminasikan dan disosialisasikan ke semua pemangku kepentingan terkait
  • 1.1.2 Media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Diseminasi Kepalangmerahan dan Diplomasi Kemanusiaan yang diperbarui tersedia di setiap tingkatan
  • 1.1.3 Diseminasi nilai-nilai kemanusiaan dan kepalangmerahan dilaksanakan oleh diseminator di semua tingkatan
  • 1.1.4 Kerja sama dengan institusi terkait (TNI, Polri, universitas, sekolah, LSM) dan masyarakat terjalin untuk mendiseminasikan nilai-nilai kemanusiaan dan Kepalangmerahan

Hasil Jangka Pendek

  • 1.2.1 Kapasitas Pegawai PMI dalam bidang kehumasan meningkat
  • 1.2.2 Laporan analisis pemberitaan PMI yang dimuat di media massa (cetak, online, TV, radio) dan media sosial (Twitter dan Facebook) tersedia secara teratur di PMI Pusat/Provinsi
  • 1.2.3 Produk publikasi program dan layanan PMI diterbitkan secara reguler kepada masyarakat/publik
  • 1.2.4 Mekanisme umpan balik untuk keterlibatan masyarakat dan akuntabilitas diimplementasikan oleh PMI

PETA SEBARAN GUDANG LOGISTIK PMI

Berikut peta sebaran/lokasi Gudang Logistik PMI di seluruh Indonesia :

INFO GUDANG PMI

RUANG DONASI

MUNAS & MUKERNAS

TENTANG MUNAS & MUKERNAS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PENGHARGAAN DDS

TEMU KARYA

TENTANG TEMU KARYA

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

TEMU SIBAT

TENTANG TEMU SIBAT

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

JUMBARA

TENTANG JUMBARA

Jumpa Bakti dan Gembira (JUMBARA) merupakan satu bentuk kegiatan pembinaan yang merupakan ajang pertemuan anggota PMR untuk saling berbagi, evaluasi, meningkatkan pengetahuan,sikap dan keterampilan dalam suasana gembira, bersahabat dan partisipatif sesuai Siklus Manajemen PMR

GUDANG REGIONAL JAWA BAGIAN BARAT

Alamat : Jalan Raya Serang – Jakarta KM.5, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten

No. Telepon :

GUDANG REGIONAL JAWA BAGIAN TENGAH

Alamat : Arum Sari, Kedungmundu, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

No. Telepon :

GUDANG REGIONAL JAWA BAGIAN TIMUR

Alamat : Kembangan, Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur

No. Telepon :

https://pustaka.pmi.or.id/slot-gacor/ https://sukabumikota.pmi.or.id/slot-gacor/ https://sukabumikota.pmi.or.id/slot-deposit-dana/ https://kuduskab.pmi.or.id/slot88/ https://ppi.pmi.or.id/slot-ovo/ https://mipa.uns.ac.id/slot-gacor/ https://biosains.mipa.uns.ac.id/slot-dana/ http://kimia.mipa.uns.ac.id/slot88/